Biaya Perkuliahan Mahasiswa Baru

Dibawah ini adalah biaya perkuliahan masing-masing program studi khusus Kelas Reguler


Note :

  • DP3 = Dana Pengembangan Prasarana Pendidikan, SPP = Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan
  • TOTAL BIAYA SEMESTER I = DP3 + SPP, dibayarkan pada awal semester I sebelum Registrasi
  • Angsuran DP3 ke 2 dibayarkan pada awal semester 2 sebelum registrasi ulang
  • SPP dibayarkan selanjutnya dibayarkan pada awal semester berikutnya sebelum registrasi ulang
  • Potongan DP3
    Pembayaran secara CASH mendapatkan potongan DP3 sebesar 25 % dan dibayarkan di awal Semester I sebelum Registrasi
    Pembayaran dengan Angsuran 2 X tidak mendapatkan potongan DP3 dan dibayarkan di awal Semester I dan awal Semester 2 (sebelum registrasi ulang)

  • Biaya Laboratorium, Biaya Wisuda, Biaya Skripsi dan lainnya akan diberitahukan kemudian
  • Bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur JBT, JP dan EB dan kemudian memutuskan untuk masuk di Perguruan Tinggi Negeri yang diterima melalui jalur SBMPTN dan SNMPTN, maka berhak menerima kembali biaya yang telah dibayarkan. Pengurusan pengambilan biaya yang sudah dibayarkan (kecuali biaya pendaftaan tidak dapat dikembalikan) dilayani maksimal 21 (dua puluh satu) hari kerja dari tanggal surat keterangan dari PTN yang bersangkutan.